BAB 4
BAB
4
Menurut Hanel :
v Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
v Sub
sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
§ Anggota
Koperasi
§ Badan Usaha Koperasi
§ Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Ø Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø Rapat
Anggota,
Ø Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan
Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan
pertanggung jawaban
§ Pembagian
SHU
§ Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
- HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar
anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu
ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien
dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan
mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para
anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu
usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan
dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
DAFTAR PUSTAKA:
http://iankailola95.blogspot.co.id/2013/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi_15.html (sabtu,
21/11/2015,07.12)
https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu,
21/11/2015,07.15)
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu,
21/11/2015,07.20)
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/(sabtu,
21/11/2015,07.21)
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html (sabtu,
21/11/2015,07.25)
Komentar
Posting Komentar