BAB 1
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosial
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi atau
kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela
yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Ø keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
Ø keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh
adap anggotanya :
v promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
v pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan
kecil
·
2.
KONSEP
KOPERASI SOSIAL
Konsep koperasi
sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan
mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
KONSEP
NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara
berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari
ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
LATAR
BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan
koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya
masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Tahun-tahun perkembangan koperasi :
§ 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
§ 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
§ 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
§ 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
§ 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Latar belakang
munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa.
Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran,yaitu :
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada
umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di
negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini
bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala
keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara
maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Aliran Sosialis
terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh
sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif
atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh
aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam
perekonomian masyarakat.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dari
Zaman Penjajahan hingga Zaman sekarang/Zaman Orde Baru
Pada perkembangan dunia
saat ini telah memasuki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era
globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk
mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Pengertian Koperasi
menurut undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi
di Indonesia mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan
pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha
tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang
memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya
(Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, mengenai sejarah koperasi sejak zaman
penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa setelah kemerdekaan.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi
dalam 3 tahap ,yaitu:
1)
Pada
zaman penjajahan Belanda
Zaman penjajahan adalah
zaman dimana segala bentuk penderitaan melebur menjadi satu. Salah satu
yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak
sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan
“Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja.
Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya
ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu
tertindas oleh kaum rentenir.
2)
Pada
zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah
koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa
siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari
pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata
rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi
melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
3)
Pada
zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru
Setelah Indonesia
merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi,
sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde
Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14
tahun 1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan
tujuan koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang
yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan
Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi
dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.
25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIIImembebaskan gerakan koperasi
dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun
1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah
Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah
dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
A. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
B. Menetapkan
tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
C. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
D. Mengusahakan
pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota
khususnya.
E. Mendesak
kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33
khususnya ayat(1).
F. Mengusahakan
terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
G. Mengusahakan
berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan
koperasi.
H. Menetapkan
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres
kedua di Bandung yang memutuskan:
A. Merubah SOKRI menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1.
Mengintensifkan penerangan koperasi
2.
Membentuk panitia untuk memberikan saran
kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.
3.
Membentuk lebaga pendidikan
koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi
ditiap-tiap propinsi.
Jadi, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke
zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era
globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun
dibalik perkembangan tersebut kita juga menemukan hambatan dari jalannya
koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik
lagi kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena
koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar