BAB 2
PENGERTIAN
KOPERASI DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian dari
koperasi ialah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dalam Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967. Dalam pengertian yang lain yaitu
dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kata koperasi berasal dari
bahasa Latin yaitu “coopere“, yang dalam bahasa Inggris disebut
cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja,
jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai
arti “kerja sama“.
Berikut dibawah ini adalah pengertian koperasi
menurut para ahli :
Menurut Arifinal
Chaniago : Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren
: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Dr. Fay
: Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi
ialah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Lalu,
selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam
praktik.
Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam
praktik.
v Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa
saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik
dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama
untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan
seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi
bagian dari koperasi yang akan didirikan.
v Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan
ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas
demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
v Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
v Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang
telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal
tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan
keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan
transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan
koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan
tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
v Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat
bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian
dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.
v Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin
hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik
secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan
dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu
mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan
dukungan.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar