BAB 1 : Hukum dan Hukum Ekonomi
NAMA:M ALFIAN YOGIE P
NPM:24216157
KELAS:2EB02
BAB 1
Hukum-Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Secara umum dapat
didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi.
Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang
tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
- E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar
dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena
pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
- Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang
apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya
oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan)
ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
- Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan
diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum
tentang kemerdekaan (1995).
- Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah
serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan
bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
- C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
- M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya
ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu
adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
- Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
- Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan
anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin
keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti,
S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam
pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan ,
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan
yang biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
- Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.Macam-macam sumber hukum formal :
- Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU ADA 2 YAITU:
- UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
- UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
- Ditentukan oleh UU itu sendiri dan Di cabut secara tegas
- UU lama bertentangan dengan UU baru
- Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi.
Asas-asas berlakunya UU
- LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
- LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
- LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
- NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
- Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
- Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
- Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
- Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
- Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
- Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan.
- Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum
tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai
macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis
adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan
kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP,
KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kodifikasi.
- Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukkan ke
kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
- Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
- Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau
norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku
di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan
setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup
dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau
norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
- Impere (Perintah)
- Prohibere (Larangan)
- Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
- Fard (Kewajiban)
- Sunnah (Anjuran)
- Ja’iz atau Mubah Ibahah
- Makruh
- Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
- Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono,
Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
(misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi
manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi Pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
A. UUd 1945
B. Tap mpr
C. Undang-undang
D. Peraturan pemerintah
E. Keputusan presiden
F. Sk menteri
G. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana
(doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum
yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut
dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
- Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
- Peningkatan pembangunan ekonomi
- Perlindungan kepentingan ekonomi warga
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
- Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Referensi :
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
BAB 2
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subjek Hukum. Sudah menjadi
pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan
pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan
rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu
hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana
atas terlaksananya hukum.
Pengertian subyek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan
untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan
pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi
pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian,
yakni sebagai berikut :
1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat
rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah
pengampuan.
2) Badan hukum ( rechts persoon ).
1) Prof. Subekti,
menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban
yang
ada.
2) Riduan Syahrani,
subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3) Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala
sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari
hukum.
Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia
biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh
keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1
KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak
tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai
dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.
Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi
subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun
ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka
orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal
47Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19
tahun dan wanita 16 tahun.Sementara itu menurut hukum adat seseorang dapat dianggap
cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai subyek hukum, didasarkan pada
kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah bekerja, sudah menikah dan mempunyai
tempat tinggal terpisah dari orang tuanya Sedangkan badan hukum sebagai subyek
hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama
suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan
oleh anggaran dasar badan hukum tersebut.
Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus
memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta
pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta
diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan
hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun
2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan
Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan
undang-undang terkait lainnya.
Teori Badan Hukum sebagai subyek Hukum Ada beberapa teori
yang melandasi badan hukum dikategorikan sebagai subyek hukum , yakni sebagai
berikut :
- Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum selaholah badan hukum adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
- Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
- Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.
Sumber Bukunya :
M.Muchtar Riva’i, Diktat Hukum Bisnis, untuk kalangan sendiri, di Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta, tanpa tahun.
Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum
pidana
Subyek Hukum Perdata
1. Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata
(hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak
atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan
sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir
saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris),
dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam
keadaan hidup.
2. Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang,
badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan
hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu
mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara
pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan
Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa
suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in
judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort).
Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya
orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta
kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme
pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum
perdata terdiri dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana
terdapat dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”);
Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas);Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian);
dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).
Subyek Hukum Publik (Pidana)
1. Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana
adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan
dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat
bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang
termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
2. Badan Hukum
(Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum
Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan)
masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku
(fysieke dader).
Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa
dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang
pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara
fisik.
Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui
perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban
manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum;
legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas
kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai
konsep hukum tentang pelaku fungsional (functionele dader).
KUHP belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa
hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga
dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali
diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik hukum
perdata maupun hukum pidana, subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum.
Dalam hukum perdata dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum
mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Hal ini
karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia.
Selain itu, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata,
badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya. Dalam hukum pidana, karena perbuatan badan hukum selalu
diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi), maka pelimpahan
pertanggungjawaban pidananya terdapat pada manusia, dalam hal ini diwakili oleh
direksi.
Perbedaannya, dalam KUHP tidak diatur mengenai
pertanggungjawaban Direksi, hanya pertanggungjawaban individual. Akan tetapi,
pada perkembangannya, dalam peraturan perundang-undangan dikenal juga tindak
pidana korporasi.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
Staatsblad Nomor 732 Tahun
1915;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan
sebagaimana yang telah diubah
denganUndang-Undang
Nomor 28 tahun 2004);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum
berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut
inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak
dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek
hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
- Dibedakan menjadi sebagai berikut
A. Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
B. Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak
pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda Tidak
Bergerak
- Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
A. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
B. Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
C. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh
hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum.
Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau
mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan
tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan
tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi
dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek
hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian
tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau
dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber
lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang
bersangkutan.
Contoh Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Pak Arnold merupakan pengguna mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar peraturan di kota Jakarta.
> Penjelasannya
- Subjek Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat
kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil
mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
- Objek Hukum : Mobil mewah
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda
berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
- Peristiwa hukum : Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang
tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak
Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi
pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaa
- Akibat hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di
karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.
CONTOH KASUS 2,
Pak Andi merupakan
pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur
busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak
berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
>Penjelasannya,
- Subjek Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat
kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan
di kota Jakarta.
- Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud
yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
- Akibat hukum : Pak Andi harus membayar denda sebesar Rp.500000 yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di
karenakan perbuatanya yang menggunakan jalur busway yang mana melanggar peraturan yang berlaku di
kota Jakarta.
Referensi
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/hukum-perdata.html
- http://tesishukum.com/pengertian-subjek-hukum-menurut-para-ahli/
- http://jendeladelia.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html
Komentar
Posting Komentar