Pengertian Sengketa Ekonomi,Contoh Kasus Sengketa Ekonomi dan Penyelesaianya
NAMA:M ALFIAN YOGIE P
NPM:24216157
KELAS:2EB02
Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi
mengemukakan :
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Ali
Achmad berpendapat :
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Penyebab:
1. Kesalahpahaman
tentang suatu hal.
2. Salah
satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua
negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran
hukum / Perjanjian Internasional.
Cara
– Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
Ø
Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
Ø
Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
Negoisasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Pengertian
Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi
1.
Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.
Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
3.
Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.
Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan
Negosiasi
1.
Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.
Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.
Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
4.
Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.
Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi
Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1.
Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2.
Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan
lebih dulu.
3.
Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1.
Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
4.
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah :
1)
Netral
2)
Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Tugas Mediator
1.
Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
2.
Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.
Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
4.
Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
Azas- Azas Arbitrase
1)
Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
2)
Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
3)
Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4)
Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Perbandingan
antara Negosiasi atau perundingan, arbitrase Dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan
dari sistem ini adalah:
1.
Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2.
Biaya
yang relatif lebih murah
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:
1.
Kurangnya
kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1)
Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa.
2)
Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat.
3)
Kepastian
Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak.
Sedangkan kelemahannya antara
lain:
1)
Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2)
Putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
Pengadilan Negeri.
3)
Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Contoh
Kasus Sengketa Ekonomi :
PT
Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product,
diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang
tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi
mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu
(19/11/10).Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak
di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah
mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan
orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Sengketa Ekonomi
Dalam
aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan
spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang
berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar
merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh
dunia.Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh
merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi
perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa
karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan
Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang
kesejahteraan dan gaji yang rendah.Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara
Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang
mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta,
Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri,
Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.Poster dari Surabaya GT tertera beberapa
kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi
tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim
Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang
untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil
jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami
terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit
antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami
ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari
manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.Buruh takut
menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang
menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan
sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan
manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui
pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus
bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan
Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.Buruh lainnya mengatakan kasus ini
bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata,
perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib
karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya
saja. Buruh pun aktif demo.Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng
perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit.
Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan
memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara Penyelesaian :
Menurut
saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh
agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba
yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat
salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah
satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak
Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika
kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan
didapatkan oleh PT.Saralee.
Contoh
Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya
1)
Sengketa
Internasional antara Jepang Dan Korea
Penyebab :
Perebutan
kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak
tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan
sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar.
Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian
pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah
yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah
miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang
membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian
China
memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini
belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk
membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali
pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara
bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka,
akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang
belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan
pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang
tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena
adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line. Alternatif lain
juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui
pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan
pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut
kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan
China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara
harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.
Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini
dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Melihat
sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang
harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional. Namun
penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.
2) Sengketa Internasional antara Indonesia dan
Timor Leste
Penyebab
Klaim
wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga
oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara
KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini
dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor
Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah
Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian
Permasalahan
perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan
antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa
ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah
perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang
hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima
titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang
memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga
titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan
Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian
lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua
negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum
disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.
3)
Sengketa
Internasional antara Thailand dan Kamboja
Penyebab
Sengketa
Sengketa Kuil Preah Vihear sejak 1962 telah memicu konflik berdarah antara
Thailand dan Kamboja. Konflik akibat sengketa kuil tersebut kembali pecah
pada 22 April lalu. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil
tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den
Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 itu milik Kamboja. Namun gerbang
utama candi tersebut berada di wilayah Thailand. Hingga kini, masih tetap
terjadi baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak, sampa
saat ini 18 Prajurit kedua belah pihak dinyatakan tewas dan memicu lebih dari
50 ribu warga dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian. Thailand
dan Kamboja juga saling tuding mengenai siapa yang pertama kali menarik pelatuk
senjata. Menurut Pemerintah Thailand, insiden dimulai ketika pasukan Kamboja
menembaki pihak Thailand. Sedangkan menurut Pemerintah Kamboja, Militer
Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer kami di sepanjang
perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah
wilayah Kamboja. Tujuannya untuk mengambil alih kedua candi yang diklaim milik
Kamboja.
Penyelesaian
Penyelesaian
Pemerintah
Kamboja memilih jalan meminta bantuan pengadilan tertinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Negara itu meminta pengadilan internasional
memerintahkan Thailand menarik tentaranya dan menghentikan aktivitas militer
mereka di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Thailand dan Kamboja
selanjutnya meminta kesediaan Indonesia berperan sebagai penengah konflik yang
terjadi di antara keduanya. Permintaan ini disambut baik Pemerintah Indonesia
dan diwujudkan dengan cara membentuk tim peninjau. Komposisi tim peninjau
terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni dari staf Kementerian Luar Negeri
bekerja sama dengan staf dari Kementerian Pertahanan serta perwira militer TNI.
Indonesia
sebagai ketua ASEAN sejak awal terjadinya bentrokan telah turut andil dalam
upaya mendamaikan kedua negara. Peran serta Indonesia didukung penuh oleh
Kamboja yang menyetujui rencana pengiriman tim peninjau dari Indonesia untuk
mengawasi gencatan senjata. Namun pada akhirnya pihak Thailand menentang yang
mengatakan bahwa permasalahan perbatasan seharusnya adalah masalah bilateral
dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Konflik
Kamboja-Thailand ini juga menjadi pembahasan dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di
Jakarta. Pada tanggal 7-8 di Istana Bogor. Perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan apapun. Hal ini dikarenakan Thailand menolak tiga
permintaan Kamboja terkait usaha demokrasi perbatasan. Salah satu tuntutan
Kamboja untuk Thailand adalah diadakannya kembali pertemuan pembahasan
perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission (JBC) di Indonesia. Indonesia
dipilih sebagai tempat pertemuan JBC karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah
diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk menengahi perselisihan kedua
Negara. Pihak Thailand menolak hal ini. Mereka menginginkan JBC hanya
dilakukan oleh kedua negara (Kamboja dan Thailand), tanpa peran Indonesia.
Tuntutan
lain yang ditolak Thailand adalah dikirimkannya tim teknis dari Kamboja ke 23
titik perbatasan yang dipersengketakan kedua negara, dan dilakukannya foto
pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi pilar perbatasan. Thailand menolak
memenuhi tuntutan tersebut ialah karena mereka harus terlebih dahulu mengajukan
hal itu kepada parlemen Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip,
tuntutan baru dapat dipenuhi apabila ratifikasi telah dilakukan. Di sisi lain,
Kamboja menilai permintaan izin kepada parlemen Thailand adalah prosedur yang
terlalu lama dan bertele-tele. Menurut Kamboja, itulah sebabnya hingga
kini perundingan perbatasan antarkedua negara tidak pernah rampung.
Kamboja pun menuduh Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam
berunding.
4)
Inggris
dan Argentina
Kepulauan
Falkland pada awalnya diperebutkan Inggris dan Spanyol selama bertahun-tahun.
Sampai pada 1816, terjadi perkembangan baru di Amerika Selatan. Argentina
menyatakan merdeka dari jajahan Spanyol, dan membuat batas wilayah negaranya
sampai ke Kepulauan Falkland. Jadilah kini, Inggris yang berseteru dengan
Argentina memperebutkan kepulauan di Amerika Selatan itu.
Perebutan
itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan Argentina berhasil
memasukkan masalah klaim kepulauan itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pada 1965, PBB mengeluarkan Resolusi 2065 yang menyebutkan perlunya
penyelesaian masalah itu, dengan memperhatikan kepentingan penduduk yang ada di
kawasan tersebut. Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik
baik. Menurut survey masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya
kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga
terjadi kesepakatan mengenai pulau tersebut.Penyelidikan. Dalam hal ini harus
ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada
akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa.
Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu
Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland.”Posisi
kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris
dan Argentina. Apabila kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami
siap melakukan itu,” ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay. Sedangkan
esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah
mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hingga sekarang belum
terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkmah
atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah. Hal ini menunjukkan
bahwa putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik. Sehingga
diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.
5)
Indonesia
dengan Malaysia
Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam
pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan
status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia
membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena
Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan
selesai, sedangkan pihak indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti
status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak malaysia secara
sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Keputusan
mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan
dibawa ke icj, kemudian
pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus
sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligatan antara indonesia dengan malaysia.
Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, malaysia dimenangkan
oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Dari 17
hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari mi, sementara satu hakim merupakan
pilihan malaysia dan satu lagi dipilih oleh indonesia. Kemenangan malaysia,
oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada
pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah
inggris (penjajah malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
6)
Irak
dengan Kuwait
Invasi
irak ke kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi irak setelah perang delapan
tahun dengan iran dalam perang iran-irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar
sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat
kelebihan produksi minyak oleh kuwait serta uni emirat arab yang dianggap
saddam hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak
rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan iran, kuwait membantu irak dengan
mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, irak mengangkat masalah
perselisihan perbatasan akibat warisan inggris dalam pembagian kekuasaan
setelah jatuhnya pemerintahan usmaniyah turki.
Dewan
keamanan pbb mengambil hak veto.
Israel diminta amerika serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas irak
untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer negara negara arab yang
dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 februari 1991
pasukan koalisi berhasil membebaskan kuwait dan presiden bush menyatakan perang
selesai.
Contoh Kasus Arbitrase
:
Pemerintah
Indonesia optimistis bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont
Nusa Tenggara (NNT) yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta,
Selasa (9/12). Namun, pemerintah RI terancam untuk membayar kewajiban senilai
US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri
atas segala biaya yang dikeluarkan NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000
karyawan perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan
Newmont Corporation Ltd tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus
menyelesaikan kewajiban NNT terhadap pembeli yang terkontrak, pemasok, dan
kreditor.Kemungkinan pemerintah bakal rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT
ini pun secara eksplisit tampak dalam perjanjian kontrak karya (KK) yang
diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22 butir (5) KK yang diteken NNT dan
pemerintah RI pada 2 Desember 1986 menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi)
terjadi selama periode operasi atau sebagian akibat habisnya jangka waktu
persetujuan ini, semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun
tidak bergerak, yang berada di dalam wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual
kepada pemerintah dengan harga yang besarnya sama dengan ongkos perolehan atau
menurut harga pasar, mana yang lebih rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan
lebih rendah dari nilai buku.
Dirjen
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang
Setiawan mengatakan, bila pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya
tidak mempersoalkan sekiranya harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam
arbitrase.“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak
serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor
pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam
(PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.Kendati
begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan
terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut
saja,” ujarnya.
Pasal
24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT
diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan
beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80%
saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau,
Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara
Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu
Indah.Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra
Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar
US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah.
Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat
3%.
Dalam
proses penawaran saham mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal
24 antara pemerintah dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT
yang digadaikan kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah
Indonesia pada 1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia
secara bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase.Menurut
anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan
pemerintah harus membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli
perusahaan tersebut dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya
secara tunai. Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.Dirut PTBA Sukrisno
mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan
pemerintah mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul
kedudukan NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan
lebih lanjut antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di
Jakarta, akhir pekan lalu.Senior Director, Communications and Media Relations
Newmont Mining Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik
di Denver, AS, Minggu (7/12) tak bersedia memberi tanggapan. Juru bicara
Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat
ini pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi proses penyelesaian atas
perbedaan melalui arbitrase yang bebas dari sorotan dan spekulasi di media
massa.
“Untuk
itu, pada saat ini, kami tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang
berhubungan dengan arbitrase dan divestasi PT NNT,” ujarnya.Pemerintah Kalah Secara
terpisah, Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A
Chairil mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase
NNT. Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad, pemerintah pusat maupun daerah
tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana yang akan membeli saham
tersebut.
“Secara
finansial, pemerintah bahkan mengakui tidak cukup uang untuk menebus 17% saham
Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase tersebut adalah cara elegan untuk
membebaskan pemerintah dari hak pertama membeli saham dan membolehkan Newmont
menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli saham tersebut,” katanya.Pemerintah
disarankan menunjuk BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk
mengakuisisi saham Newmont. Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan
melanggar kesepakatan yang tertera dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang
diajukan Dirjen Minerbapabum (saat itu Simon Felix Sembiring) terkait belum
tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada pemda.“Menurut kesepakatan, default
hanya bisa diajukan bila para pihak tidak sedang terlibat dalam masalah.
Pemerintah sudah melanggar kesepakatan tersebut,” ujarnya. (c122)
Contoh Kasus Mediasi :
Sebuah
organisasi pendidikan (dalam contoh kasus ini disebut Organisasi X) dalam
jangka waktu dua puluh lima tahun telah berkembang dengan pesat; saat ini
memiliki tiga institusi pendidikan tinggi, sekitar dua puluh tiga ribu
mahasiswa aktif, lebih dari seribu orang dosen dan sekitar tuiuh ratus karyawan
dengan lima lokasi kampus di berbagai tempat starategis di pusat kota Jakarta.
Didorong oleh konflik pribadi dengan pemilik organisasi, ketidak puasan
terhadap beberapa kebijakan kepegawaian dan didukung oleh sebuah partai politik
tertentu yang berniat menanamkan pengaruh dalam ketiga perguruan tinggi milik
organisasi tersebut, sekelompok karyawan muda membentuk sebuah Serikat Pekerja
(dalam tulisan ini disebut SP-A) di dalam organisasi tersebut.Sepak terjang
SP-A menjurus kontroversial, provokatif terhadap sesama karyawan dan konfrontatif
terhadap Organisasi X, yang berdampak negatif terhadap suasana kerja dan
kinerja organisasi dan perguruan-perguruan tingginya, antara lain dalam bentuk
kegelisahan, was-was, saling curiga, tidak puas dan mengarah kepada perpecahan
antar karyawan, yang secara drastis menurunkan pruduktivitas karyawan dan
organisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kepada sebagian besar karyawan
maupun para pimpinan organisasi dan institusi pendidikan tinggi yang ada di
dalamnya; apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal terhadap
eksistensi organisasi dan seluruh karyawan yang bernaung di dalamnya.
Mengantisipasi
kemungkinan tersebut kemudian sekelompok karyawan senior yang mempunyai
komitmen tinggi terhadap organisasinya membentuk sebuah Serikat Pekerja baru
(dalam tulisan ini disebut SP-B).Sasaran jangka pendek SP-B adalah : memulihkan
kembali iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kembali produktivitas, dan
mengusahakan peningkatan kesejahteraan karyawan. Langkah-langkahnya cenderung
rasional, persuasif dan kooperatif baik kepada Organisasi X, SP-A maupun sesama
karyawan.
Cara
Penyelesaian :
Telah
dilakukan upaya-upaya penyelesaian konflik di antara ketiga pihak yang terlibat
melalui negosiasi-negosiasi langsung, namun tidak membawa hasil, sehingga
kemudian SP–A membawa permasalahannya kepada pihak ketiga (yaitu Departemen
Tenaga Kerja) untuk bertindak sebagai mediator.
1.
Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan
SP–B.
2.
Mediasi langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan
SP–B.
3.
Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan
Organisasi X.
4.
Mediasi langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik
secara bersama-
sama.
Sumber:
http://handikosuharso.blogspot.co.id/2011/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://noviatask.blogspot.co.id/2015/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi-contoh.html
Komentar
Posting Komentar