BAB 6

VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

A.    Variabel Kinerja koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
a.   Faktor individu (personal factors) berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
b.   Faktor kepemimpinan (leadership factors) berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c.   Faktor variabel kinerja secara umum, yaitu variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
Ø  Faktor individu (personal factors) yaitu faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain
Ø  Faktor kepemimpinan (leadership factors) berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
Ø  Faktor kelompok/rekan kerja (team factors) berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja
Ø  Faktor sistem (system factors) berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
Ø  Faktor situasi (contextual/situational factors) berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan  untuk meningkatkankualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. Pengukuran kinerja  juga  digunakan  untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Prinsip Pengukuran Kinerja Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·     Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·     Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·     Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·     Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
·     Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·     Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·     Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera dan  tepat waktu.
·     Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali
ompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
Prinsip pengukuran kinerja dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·       Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·       Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·       Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·       Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
·       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·       Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepatwaktu.
·       Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali

B.    KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU 
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
·     Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
·     Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan. 
·     Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.



C.    KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Ø  Syarat Keanggotaan Koperasi: 
·     Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
·     Menerima landasan dan asas koperasi. 
·     Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota
Ø  Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi. 
·       Terbuka dan sukarela. 
·       Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi. 
·       Tidak dapat dipindahtangankan. 
Ø  Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
·       Meninggal dunia
·       Meminta berhenti karena kehendak sendiri. 
·       Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. 
Ø  Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi
·       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota. 
·       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi. 
·       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Ø  Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini. 
·       Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota. 
·       Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. 
·       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar. 
·       Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. 
·       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota 
·       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
    dasar. 
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI 
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota. 
·         Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
·         Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi
·          Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya. 

BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI 
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.

ASET DALAM KOPERASI 
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap. 



Komponen Aset 
Ø Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. 
Pengklasifikasian aset lancar antara lain: 
·       Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas
·       Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan)
·       Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. 
 Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·       Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah. 
·       Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya. 
·       Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat; 
·       Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai. 
·       Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
·       Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
   pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota. 
·       Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman. Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan
    transaksi dengan non anggota.
·       Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk
    memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·       Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah
    dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi


Ø Aset Tidak Lancar 
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan: 
·         Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·         Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. 
·         Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan   secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·         Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. 
.              
D.      SHU (SISA HASIL USAHA) 
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
·     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.  
·     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan .


E.      EFISIENSI KOPERASI 
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. 
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk bdan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik. 
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. 
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi. 
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
·       Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan
    keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
·       Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
·       Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota. 
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
·       Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
·       Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
·       Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didala, koperasi. 
·       Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai
·       Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
F. KLASIFIKASI KOPERASI  
a.   Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal  
Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu. Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. 
b.     Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional
Dikenal jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya. 
c.     Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya

  Dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perekonomian Indonesia Tentang Neraca Pembayaran,Arus Modal Masuk dan Utang Luar Negeri

PENGANTAR BISNIS KUNJUNGAN KULINER KETOPRAK KHAS DKI JAKARTA

MANUSIA BUDAK TEKNOLOGI DAN GADGET