BAB 6
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP
PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
A. Variabel
Kinerja koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap
peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong
(1998:16-17) adalah sebagai berikut:
a. Faktor individu (personal
factors) berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
b. Faktor kepemimpinan (leadership
factors) berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh
pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c. Faktor variabel kinerja secara
umum, yaitu variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset,
dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share )
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor
tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
Ø Faktor individu (personal factors)
yaitu faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan
lain-lain
Ø Faktor kepemimpinan (leadership factors)
berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,
manajer, atau ketua kelompok kerja.
Ø Faktor kelompok/rekan kerja (team
factors) berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja
Ø Faktor sistem (system factors)
berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
Ø Faktor situasi (contextual/situational
factors) berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan
internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan suatu
alat manajemen yang digunakan untuk
meningkatkankualitas pengambilan keputusan dan
akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan
untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993).
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil
untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses
pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk
menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan
mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum.
Prinsip Pengukuran Kinerja Dalam pengukuran kinerja
terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
· Seluruh aktivitas
kerja yang signifikan harus diukur.
· Pekerjaan yang
tidak diukur atau dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya tidakada informasi yang bersifat
obyektif untuk menentukan nilainya.
· Kerja yang tak diukur
sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
· Keluaran kinerja yang
diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
· Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedarmengetahui tingkat usaha.
· Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam
apa yang diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
· Pelaporan kinerja dan
analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
· Pelaporan yang kerap
memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan
tepat waktu.
· Tindakan korektif
yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
ompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
ompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
Prinsip pengukuran kinerja dalam pengukuran kinerja
terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
· Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
· Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola karena darinya tidakada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
· Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
· Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
· Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedarmengetahui tingkat usaha.
· Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam
apa yang diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
· Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
· Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang
segera dan tepatwaktu.
· Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
B. KELEMBAGAAN,
KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan
yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain
untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal
penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
· Memaksimumkan
Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat
untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
· Memaksimumkan Nilai
Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga
itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
· Meminimumkan Biaya,
untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan
resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
C. KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna
jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa
bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Ø Syarat Keanggotaan Koperasi:
· Setiap warga negara
Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi
yang memenuhi persyaratan.
· Menerima landasan dan
asas koperasi.
· Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota
Ø Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini
sifat keanggotaan koperasi.
· Terbuka
dan sukarela.
· Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar
terpenuhi.
· Tidak
dapat dipindahtangankan.
Ø Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
· Meninggal
dunia
· Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
· Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Ø Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum
dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota
koperasi
· Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
· Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
· Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ø Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20
UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai
hak seperti berikut ini.
· Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
· Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
· Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
· Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
· Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota
· Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi
perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama
mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
· Jika
persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran
dikoperasi tersebut.
· Jika
pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima
menjadi anggota koperasi
· Bila
permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya
sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan
keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola
koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang
dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh
dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset
tetap.
Komponen Aset
Ø Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa
manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
· Diperkirakan
akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka
waktu siklus operasi normal entitas
· Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan)
· Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
· Kas
adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang
asing sebagai alat pembayaran sah.
· Bank
adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan,
giro dan deposito serta simpanan lainnya.
· Surat
berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat
dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
· Piutang
Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada
pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
· Piutang
Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang
Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan
Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko
piutang tak tertagih yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian
akibat pemberian piutang pinjaman. Persediaan adalah nilai kekayaan
koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik persediaan dalam
bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi
untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan
transaksi dengan non anggota.
transaksi dengan non anggota.
· Biaya
dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain
untuk
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
· Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
Ø Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari
beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki
serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa
biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
· Investasi
Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi
sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu
tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
· Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee
melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
· Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
· Aset
Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan
produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau
untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode.
.
D. SHU
(SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan .
E. EFISIENSI
KOPERASI
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan
usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani
anggota.
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak
berbeda dengan bentuk bdan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih
baik.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan
usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin
tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya
tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi,
sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada
bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi
yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan
keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan
gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi
dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
· Efisiensi
dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial
viability) dan
keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
· Efisiensi
yang dihubungkan dengan pengembangan.
· Efisiensi
yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992)
menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi
alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial.
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
· Efisiensi
intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya)
dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
· Efisiensi
okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
· Efisiensi
ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didala,
koperasi.
· Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena ada
perubahan teknologi yang dipakai
· Efisiensi
sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,
karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
F. KLASIFIKASI KOPERASI
a. Berdasarkan pendekatan menurut
tempat tinggal
Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam
satu lingkungan tertentu. Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa ini
lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah
bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi
koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
b. Berdasarkan
pendekatan menurut golongan fungsional
Dikenal jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai
Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL),
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan
dan lain-lainnya.
c. Berdasarkan
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya
Dikenal jenis-jenis koperasi misalnya;
Koperasi Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar