Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

WANSPRESTASI

A.     Pengertian Wanprestasi Wanpresentasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri   merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling . Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH perdata. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda , yang artinya prestasi buruk. Menurut kamus Hukum, w anprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1.       Berbuat sesuatu; 2.       Tidak berbuat sesuatu; dan 3.