BAB 1 : Hukum dan Hukum Ekonomi
NAMA:M ALFIAN YOGIE P NPM:24216157 KELAS:2EB02 BAB 1 Hukum-Hukum Ekonomi Pengertian Hukum Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas. Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya : E. Utrecht, S.H. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota...