Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

BAB 1 : Hukum dan Hukum Ekonomi

NAMA:M ALFIAN YOGIE P NPM:24216157 KELAS:2EB02   BAB 1  Hukum-Hukum Ekonomi Pengertian Hukum             Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.             Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya : E. Utrecht, S.H. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.